PMK 44 Tahun 2026: SKT Jadi Syarat Kuasa Pajak

Dunia perpajakan kembali mengalami perubahan. Melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026, pemerintah memperbarui ketentuan mengenai kuasa wajib pajak. Salah satu perubahan yang paling menarik perhatian adalah hadirnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai syarat bagi pihak tertentu yang ingin menjadi kuasa wajib pajak.

Aturan ini bukan sekadar menambah persyaratan administrasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak benar-benar memiliki kompetensi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Lantas, apa itu SKT dan siapa saja yang wajib memilikinya?


Apa Itu SKT?

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai Pihak Lain yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak sesuai ketentuan PMK 44 Tahun 2026.

Dengan kata lain, SKT menjadi bentuk pengakuan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mewakili wajib pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.


Apa yang Berubah?

Sebelumnya, perusahaan dapat menunjuk pegawai internal, seperti staf pajak atau accounting, sebagai kuasa melalui Surat Kuasa Khusus.

Kini, PMK 44 Tahun 2026 memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa dan kompetensi yang harus dimiliki.

Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Siapa yang Wajib Memiliki SKT?

Tidak semua penerima kuasa diwajibkan memiliki SKT.

Aturan ini terutama berlaku bagi Pihak Lain, yaitu selain konsultan pajak dan anggota keluarga yang diperbolehkan menjadi kuasa.

Contohnya meliputi:

  • Staf pajak perusahaan.
  • Pegawai accounting atau finance.
  • Tax specialist internal.
  • Profesional lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Bagi kelompok tersebut, SKT menjadi syarat penting untuk dapat menjalankan perannya sebagai kuasa.


Mengapa SKT Menjadi Persyaratan Penting?

Pemerintah memiliki beberapa alasan utama di balik penerapan SKT.

1. Menjamin kompetensi

Kuasa wajib pajak memiliki peran penting dalam menyampaikan dokumen, mengajukan permohonan, hingga berkomunikasi dengan DJP. Oleh karena itu, kompetensi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

2. Memberikan kepastian hukum

Dengan adanya registrasi melalui SKT, DJP dapat memastikan bahwa pihak yang bertindak sebagai kuasa memang memenuhi ketentuan yang berlaku.

3. Mengurangi kesalahan administrasi

Kesalahan dalam pelaporan maupun penyampaian dokumen sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan. SKT diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi perpajakan.


Bagaimana Masa Transisinya?

Pemerintah masih memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Selama periode tersebut, seseorang yang belum memiliki SKT masih dapat menjadi kuasa apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal perpajakan sesuai ketentuan.

Setelah masa transisi berakhir, SKT akan menjadi persyaratan utama bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak.


Dampaknya bagi Perusahaan

Perusahaan perlu mulai mengevaluasi siapa saja yang selama ini ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Jika kuasa berasal dari pegawai internal, perusahaan sebaiknya memastikan bahwa pegawai tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai PMK 44 Tahun 2026. Persiapan sejak dini akan membantu menghindari kendala administrasi ketika aturan diterapkan secara penuh.


Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Agar tidak terlambat beradaptasi, perusahaan maupun praktisi pajak dapat mulai melakukan beberapa langkah berikut.

  • Identifikasi pegawai yang bertindak sebagai kuasa.
  • Pelajari ketentuan PMK 44 Tahun 2026.
  • Lengkapi persyaratan kompetensi yang diperlukan.
  • Pantau informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai mekanisme penerbitan SKT.

Kesimpulan

PMK 44 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan kuasa wajib pajak. Melalui kewajiban SKT bagi pihak tertentu, pemerintah ingin memastikan bahwa kuasa yang mewakili wajib pajak memiliki kompetensi dan tercatat secara resmi.

Meskipun masih terdapat masa transisi hingga akhir 2026, perusahaan dan praktisi pajak sebaiknya mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. Dengan memahami ketentuan baru lebih awal, proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top