Setiap Wajib Pajak di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan usaha, wajib melaporkan pajak tahunannya melalui SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Mulai 2025, sistem lapor semakin digital dengan e-Filing DJP Online yang terintegrasi dengan NIK sebagai NPWP.
Artikel ini akan membahas siapa yang wajib lapor pajak tahunan, batas waktu, dokumen yang harus disiapkan, langkah-langkah e-Filing, hingga tips agar prosesnya lancar.
1. Apa itu SPT Tahunan?
- SPT Tahunan Orang Pribadi → laporan pajak untuk karyawan, freelancer, UMKM.
- SPT Tahunan Badan → laporan pajak untuk PT, CV, koperasi, yayasan.
- Berisi data penghasilan, potongan pajak, harta, kewajiban, serta perhitungan pajak terutang.
2. Siapa yang Wajib Lapor Pajak Tahunan?
- Orang Pribadi
- Karyawan dengan penghasilan di atas PTKP.
- Freelancer, profesional, pengusaha.
- UMKM dengan omzet > Rp 500 juta.
- Badan Usaha
- Semua entitas usaha, meskipun belum untung.
3. Batas Waktu Lapor Pajak 2025
- Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 2025.
- Badan Usaha: paling lambat 30 April 2025.
👉 Jika telat → denda Rp 100.000 (pribadi) dan Rp 1.000.000 (badan).
4. Dokumen yang Harus Disiapkan
- Karyawan: Formulir 1721-A1 (bukti potong pajak dari perusahaan).
- Freelancer/UMKM: catatan omzet, biaya, bukti setor PPh Final 0,5%.
- Badan Usaha: laporan keuangan, bukti setor PPh, daftar aset & utang.
5. Cara Lapor Pajak Tahunan 2025 (e-Filing DJP Online)
- Login ke DJP Online
- https://djponline.pajak.go.id.
- Gunakan NIK/NPWP + password.
- Pilih Menu e-Filing
- Klik “Buat SPT” → sistem memberi pertanyaan panduan untuk pilih formulir (1770, 1770S, 1770SS).
- Isi Data SPT
- Penghasilan setahun (gaji, usaha, freelance).
- Potongan pajak (PPh 21, PPh Final UMKM).
- Data harta & utang.
- Upload Dokumen Pendukung
- Bukti potong, laporan omzet, laporan keuangan (badan).
- Submit SPT
- Masukkan kode verifikasi (OTP via email/SMS).
- Klik “Kirim SPT”.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Simpan BPE sebagai bukti resmi pelaporan.
6. Formulir SPT Tahunan
- 1770SS → untuk karyawan dengan penghasilan ≤ Rp 60 juta.
- 1770S → untuk karyawan dengan penghasilan > Rp 60 juta.
- 1770 → untuk freelancer, pengusaha, UMKM.
- 1771 → untuk badan usaha.
7. Kendala Umum Saat e-Filing
- Server sibuk (menjelang deadline).
- Lupa password → bisa reset via email.
- Token verifikasi tidak masuk → cek spam folder atau minta ulang.
8. Tips Agar Lapor Pajak Lancar
- Jangan tunggu deadline → lapor lebih awal.
- Gunakan browser terbaru (Chrome/Edge).
- Simpan semua dokumen dalam format PDF/JPG.
- Pisahkan rekening usaha & pribadi agar data lebih rapi.
9. Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Kalau saya tidak ada penghasilan, tetap lapor?
A: Ya, laporkan nihil.
Q: Bagaimana kalau lupa lapor pajak?
A: Bisa lapor susulan, tapi kena denda.
Q: UMKM dengan omzet < Rp 500 juta tetap lapor?
A: Ya, tetap lapor, tapi tidak kena pajak.
10. Dampak Positif Lapor Pajak Tepat Waktu
- Menghindari denda.
- Membantu dalam pengajuan kredit & KPR.
- Menunjukkan kepatuhan hukum.
- Meningkatkan kredibilitas usaha.
Kesimpulan
Lapor pajak tahunan adalah kewajiban setiap Wajib Pajak di Indonesia. Dengan sistem e-Filing DJP Online 2025 yang semakin mudah, proses ini bisa dilakukan kapan saja tanpa harus ke kantor pajak.
Bagi karyawan, cukup dengan bukti potong A1; bagi UMKM, cukup catatan omzet; bagi badan, laporan keuangan lengkap.
Patuh pajak berarti ikut berkontribusi pada pembangunan Indonesia.