Cara Lapor Pajak Tahunan 2025: Panduan Lengkap DJP Online

Setiap Wajib Pajak di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan usaha, wajib melaporkan pajak tahunannya melalui SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Mulai 2025, sistem lapor semakin digital dengan e-Filing DJP Online yang terintegrasi dengan NIK sebagai NPWP.

Artikel ini akan membahas siapa yang wajib lapor pajak tahunan, batas waktu, dokumen yang harus disiapkan, langkah-langkah e-Filing, hingga tips agar prosesnya lancar.

1. Apa itu SPT Tahunan?

  • SPT Tahunan Orang Pribadi → laporan pajak untuk karyawan, freelancer, UMKM.
  • SPT Tahunan Badan → laporan pajak untuk PT, CV, koperasi, yayasan.
  • Berisi data penghasilan, potongan pajak, harta, kewajiban, serta perhitungan pajak terutang.

2. Siapa yang Wajib Lapor Pajak Tahunan?

  1. Orang Pribadi
    • Karyawan dengan penghasilan di atas PTKP.
    • Freelancer, profesional, pengusaha.
    • UMKM dengan omzet > Rp 500 juta.
  2. Badan Usaha
    • Semua entitas usaha, meskipun belum untung.

3. Batas Waktu Lapor Pajak 2025

  • Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 2025.
  • Badan Usaha: paling lambat 30 April 2025.

👉 Jika telat → denda Rp 100.000 (pribadi) dan Rp 1.000.000 (badan).


4. Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Karyawan: Formulir 1721-A1 (bukti potong pajak dari perusahaan).
  • Freelancer/UMKM: catatan omzet, biaya, bukti setor PPh Final 0,5%.
  • Badan Usaha: laporan keuangan, bukti setor PPh, daftar aset & utang.

5. Cara Lapor Pajak Tahunan 2025 (e-Filing DJP Online)

  1. Login ke DJP Online
  2. Pilih Menu e-Filing
    • Klik “Buat SPT” → sistem memberi pertanyaan panduan untuk pilih formulir (1770, 1770S, 1770SS).
  3. Isi Data SPT
    • Penghasilan setahun (gaji, usaha, freelance).
    • Potongan pajak (PPh 21, PPh Final UMKM).
    • Data harta & utang.
  4. Upload Dokumen Pendukung
    • Bukti potong, laporan omzet, laporan keuangan (badan).
  5. Submit SPT
    • Masukkan kode verifikasi (OTP via email/SMS).
    • Klik “Kirim SPT”.
  6. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    • Simpan BPE sebagai bukti resmi pelaporan.

6. Formulir SPT Tahunan

  • 1770SS → untuk karyawan dengan penghasilan ≤ Rp 60 juta.
  • 1770S → untuk karyawan dengan penghasilan > Rp 60 juta.
  • 1770 → untuk freelancer, pengusaha, UMKM.
  • 1771 → untuk badan usaha.

7. Kendala Umum Saat e-Filing

  • Server sibuk (menjelang deadline).
  • Lupa password → bisa reset via email.
  • Token verifikasi tidak masuk → cek spam folder atau minta ulang.

8. Tips Agar Lapor Pajak Lancar

  • Jangan tunggu deadline → lapor lebih awal.
  • Gunakan browser terbaru (Chrome/Edge).
  • Simpan semua dokumen dalam format PDF/JPG.
  • Pisahkan rekening usaha & pribadi agar data lebih rapi.

9. Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Kalau saya tidak ada penghasilan, tetap lapor?
A: Ya, laporkan nihil.

Q: Bagaimana kalau lupa lapor pajak?
A: Bisa lapor susulan, tapi kena denda.

Q: UMKM dengan omzet < Rp 500 juta tetap lapor?
A: Ya, tetap lapor, tapi tidak kena pajak.


10. Dampak Positif Lapor Pajak Tepat Waktu

  • Menghindari denda.
  • Membantu dalam pengajuan kredit & KPR.
  • Menunjukkan kepatuhan hukum.
  • Meningkatkan kredibilitas usaha.

Kesimpulan

Lapor pajak tahunan adalah kewajiban setiap Wajib Pajak di Indonesia. Dengan sistem e-Filing DJP Online 2025 yang semakin mudah, proses ini bisa dilakukan kapan saja tanpa harus ke kantor pajak.

Bagi karyawan, cukup dengan bukti potong A1; bagi UMKM, cukup catatan omzet; bagi badan, laporan keuangan lengkap.
Patuh pajak berarti ikut berkontribusi pada pembangunan Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top