Pajak UMKM 2025: Tarif Final, Contoh Perhitungan, dan Cara Bayar Pajak Usaha

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Lebih dari 60% tenaga kerja diserap oleh UMKM, dan kontribusinya terhadap PDB mencapai lebih dari 55%.
Di sisi perpajakan, pemerintah menerapkan Pajak UMKM final sebesar 0,5% dari omzet. Tahun 2025 membawa beberapa pembaruan regulasi, terutama soal tarif, batas omzet, dan cara bayar yang semakin mudah lewat sistem digital.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pajak UMKM 2025: tarif, syarat, contoh hitungan, hingga cara bayar pajak online.


1. Apa itu Pajak UMKM?

  • Pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha dengan omzet ≤ Rp 4,8 miliar per tahun.
  • Menggunakan skema PPh Final 0,5% dari omzet (bukan laba).
  • Diperkenalkan lewat PP No. 23 Tahun 2018, masih berlaku hingga 2025 dengan penyesuaian di UU HPP.

2. Siapa yang Wajib Bayar Pajak UMKM?

  1. Orang Pribadi Pengusaha (Freelancer, Warung, Online Shop)
    • Jika omzet > Rp 500 juta/tahun → wajib bayar pajak 0,5%.
    • Jika omzet ≤ Rp 500 juta → bebas pajak (PTKP UMKM).
  2. Badan Usaha (CV, Firma, PT, Koperasi, Yayasan Usaha)
    • Omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun → pakai PPh Final 0,5%.
    • Omzet > Rp 4,8 miliar → pindah ke tarif PPh Badan umum (22%).

3. Tarif Pajak UMKM 2025

  • 0,5% dari omzet kotor (gross turnover).
  • Berlaku maksimal:
    • 7 tahun untuk orang pribadi.
    • 4 tahun untuk koperasi, CV, firma.
    • 3 tahun untuk PT.

Setelah masa berlaku habis → UMKM harus pindah ke skema pembukuan & tarif normal.

4. Update Regulasi Pajak UMKM 2025

  • PTKP UMKM Rp 500 juta → omzet di bawah angka ini bebas pajak.
  • Integrasi NIK sebagai NPWP → pelaku usaha wajib aktivasi di DJP Online.
  • Opsi pembayaran pajak melalui e-commerce & e-wallet.

5. Contoh Hitungan Pajak UMKM

1: Warung Makan

  • Omzet per bulan: Rp 20 juta
  • Omzet setahun: Rp 240 juta
  • Kena PPh Final 0,5%:
    Rp 240 juta × 0,5% = Rp 1.200.000 per tahun
    (Rp 100 ribu per bulan)

2: Online Shop

  • Omzet per bulan: Rp 80 juta
  • Omzet setahun: Rp 960 juta
  • PPh Final 0,5%:
    Rp 960 juta × 0,5% = Rp 4.800.000 per tahun
    (Rp 400 ribu per bulan)

6. Cara Bayar Pajak UMKM 2025

a) Lewat DJP Online

  1. Login Coretax.
  2. Pilih menu e-Billing.
  3. Buat Kode Billing (PPh Final 0,5%).
  4. Bayar via ATM/Mobile Banking/Internet Banking.

b) Lewat Marketplace

  • Tokopedia, Bukalapak, Blibli → sudah terhubung dengan DJP.
  • Pilih menu Bayar Pajak → masukkan kode billing.

c) Lewat E-Wallet

  • OVO, DANA, LinkAja (beberapa sudah support).
  • Bayar dengan saldo digital.

7. Lapor Pajak UMKM

  • UMKM tetap wajib lapor SPT Tahunan meskipun menggunakan tarif final.
  • Orang pribadi: Form 1770 atau 1770S.
  • Badan: Form 1771.

8. Tantangan UMKM dalam Pajak

  1. Kurang literasi pajak → banyak pelaku UMKM belum tahu kewajiban pajaknya.
  2. Omzet campur dengan pribadi → sulit pisahkan catatan usaha.
  3. Keterbatasan modal → takut pajak memberatkan.

9. Tips UMKM Agar Patuh Pajak

  • Pisahkan rekening usaha dan pribadi.
  • Catat omzet harian dengan aplikasi kasir.
  • Bayar pajak rutin tiap bulan agar tidak menumpuk.
  • Manfaatkan fasilitas konsultasi di KPP atau aplikasi online.

10. Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Kalau omzet saya cuma Rp 300 juta setahun, apakah kena pajak?
A: Tidak, karena masih di bawah PTKP UMKM Rp 500 juta.

Q: Kalau usaha masih rugi tapi omzet ada, tetap kena pajak?
A: Ya, karena pajak UMKM dihitung dari omzet, bukan laba.

Q: Apakah UMKM online shop wajib NPWP?
A: Wajib, jika omzet di atas Rp 500 juta.

Q: Apakah bisa bayar per bulan?
A: Bisa, cukup buat kode billing per bulan sesuai omzet.


Kesimpulan

Pajak UMKM 2025 masih menggunakan tarif final 0,5% dari omzet, dengan insentif omzet ≤ Rp 500 juta bebas pajak. Sistem bayar semakin mudah melalui DJP Online, marketplace, dan e-wallet.

Bagi pelaku usaha, patuh pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga akses ke pembiayaan, peluang tender, dan kepercayaan dari konsumen maupun investor.

Dengan membayar pajak tepat waktu, UMKM turut mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top