Panduan PPh 21 Karyawan 2025: Cara Hitung Pajak Gaji dengan TER

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan karyawan yang dipotong langsung oleh perusahaan. Tahun 2025, pemerintah menerapkan metode baru yang lebih praktis: Tabel Efektif Rata-rata (TER). Dengan TER, perusahaan tidak perlu lagi menghitung pajak setahun penuh lalu dibagi 12, melainkan cukup melihat tabel bulanan sesuai penghasilan karyawan.

Artikel ini membahas lengkap tentang PPh 21, cara hitung dengan TER, contoh slip gaji, serta tips untuk karyawan agar lebih paham potongan pajak bulanan.


1. Apa itu PPh 21?

  • Pajak atas gaji, tunjangan, bonus, THR, honorarium, dan penghasilan lain.
  • Dipotong langsung oleh perusahaan setiap bulan.
  • Disetorkan ke negara melalui DJP Online.

2. Dasar Hukum

  • UU PPh No. 7 Tahun 1983 (beserta perubahannya).
  • UU HPP 2021 → berlaku penuh 2025.
  • PER-16/PJ/2016 (teknis pemotongan PPh 21).
  • Aturan terbaru DJP → penggunaan TER.

3. Tarif Pajak Tahunan (Dasar)

Tarif progresif orang pribadi (residen Indonesia):

  • s.d. Rp 60 juta → 5%
  • Rp 60 – 250 juta → 15%
  • Rp 250 – 500 juta → 25%
  • Rp 500 juta – 5 miliar → 30%
  • Rp 5 miliar → 35%

👉 Tarif ini tetap berlaku sebagai dasar tahunan, tetapi untuk pemotongan bulanan digunakan TER.

4. PTKP 2025

  • WP Pribadi (TK/0): Rp 54 juta/tahun
  • Tambahan istri/tanggungan: Rp 4,5 juta/orang (maks. 3 orang)

Contoh:

  • Lajang (TK/0) → Rp 54 juta
  • Menikah + 2 anak (K/2) → Rp 63 juta

5. Apa itu Tabel Efektif Rata-rata (TER)?

TER adalah tabel berisi potongan PPh 21 bulanan rata-rata yang sudah dihitung berdasarkan tarif progresif tahunan & PTKP.
👉 Jadi HRD/perusahaan tinggal lihat tabel, langsung tahu berapa pajak bulanan yang harus dipotong.

6. Cara Menghitung PPh 21 dengan TER

Langkah-langkah:

  1. Hitung penghasilan bruto bulanan (gaji + tunjangan).
  2. Kurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maks Rp 500 ribu).
  3. Dapatkan penghasilan neto bulanan.
  4. Cari range penghasilan di Tabel TER sesuai status (TK/0, K/0, K/1, dst).
  5. Lihat langsung potongan PPh 21 bulanan.

7. Contoh Perhitungan PPh 21 2025 (TER)

Data karyawan:

  • Status: TK/0 (lajang)
  • Gaji pokok: Rp 10.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp 2.000.000
  • Bruto: Rp 12.000.000

Hitung neto:

  • Bruto Rp 12.000.000 – Biaya jabatan Rp 500.000 = Rp 11.500.000

👉 Lihat Tabel TER TK/0:

  • Penghasilan neto Rp 11,5 juta → potongan PPh 21 bulanan ± Rp 575.000

Slip gaji sederhana:

KomponenJumlah
Gaji PokokRp 10.000.000
TunjanganRp 2.000.000
BrutoRp 12.000.000
Biaya JabatanRp 500.000
PPh 21 (TER)Rp 575.000
Take Home PayRp 11.425.000

8. Bedanya dengan Metode Lama

  • Metode Lama: Hitung tahunan, pakai tarif progresif, lalu dibagi 12.
  • TER: Langsung bulanan, tinggal lihat tabel → lebih cepat & sederhana.

9. Karyawan Tetap vs Tidak Tetap

  • Karyawan tetap → gunakan TER bulanan.
  • Karyawan tidak tetap / harian / freelance → dipotong langsung per transaksi dengan tarif tertentu (bukan TER).

10. Laporan PPh 21

  • Perusahaan wajib lapor via e-Bupot Unifikasi setiap bulan.
  • Karyawan hanya wajib lapor SPT Tahunan dengan bukti potong (Form 1721-A1).

11. Tips untuk Karyawan

  • Selalu simpan slip gaji & bukti potong.
  • Pastikan status kawin/tanggungan sudah update (pengaruh ke PTKP).
  • Gunakan aplikasi e-filing untuk rekonsiliasi tahunan.

FAQ

Q: Apakah semua perusahaan wajib pakai TER?
A: Ya, TER sudah jadi standar sejak 2022 untuk karyawan tetap.

Q: Bagaimana dengan bonus/THR?
A: Bonus & THR dihitung terpisah dengan tarif tahunan, lalu digabung ke SPT.

Q: Apa bedanya karyawan tetap dan freelance?
A: Freelance dipotong per transaksi, karyawan tetap pakai TER bulanan.

Kesimpulan

PPh 21 di tahun 2025 semakin mudah dihitung dengan sistem TER. Karyawan kini bisa lebih transparan melihat potongan bulanan di slip gaji, sementara perusahaan lebih efisien dalam administrasi pajak.

Dengan memahami PPh 21, karyawan tidak hanya tahu berapa pajak yang dipotong, tapi juga lebih siap melaporkan SPT Tahunan dengan benar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top