PPN 2025: Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. PPN menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara, dengan kontribusi sekitar 40% dari total pajak.

Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN secara resmi naik menjadi 12% sesuai UU HPP. Namun, untuk mencegah lonjakan beban pajak, pemerintah menerapkan formula khusus:

perhitungan ppn

Dengan formula ini, tarif efektif yang dipungut dari konsumen tetap 11%, meskipun tarif resmi tercatat 12%.


1. Apa itu PPN?

  • Pajak tidak langsung atas konsumsi barang/jasa.
  • Dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Konsumen akhir yang menanggung, pelaku usaha wajib memungut & menyetorkan.

2. Dasar Hukum

  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN.
  • UU HPP 2021 → tarif resmi 12% mulai 2025.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) → teknis perhitungan 11/12 × 12%.

3. Tarif PPN 2025

  • Tarif resmi: 12%.
  • Tarif efektif: 11% (dihitung dengan formula 11/12 × 12%).
  • Tarif khusus: bisa 5–15% untuk barang/jasa tertentu sesuai kebijakan.

4. Barang Kena PPN (BKP)

  • Barang konsumsi (makanan olahan, minuman).
  • Barang elektronik (HP, laptop, televisi).
  • Kendaraan bermotor.
  • Properti (rumah, apartemen, ruko).
  • Produk digital (software, aplikasi).

5. Jasa Kena PPN (JKP)

  • Jasa konsultan (hukum, akuntansi, IT).
  • Jasa iklan & media.
  • Jasa digital (Netflix, Google Ads).
  • Jasa penyewaan.

6. Barang/Jasa yang Tidak Kena PPN

  • Bahan pokok (beras, jagung, daging, telur).
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa kesehatan.
  • Jasa keuangan & asuransi.
  • Transportasi umum tertentu.

7. Contoh Perhitungan PPN 2025 (Efektif 11%)

1: Penjualan Laptop

  • Harga jual: Rp 10.000.000
  • PPN = 11% × Rp 10.000.000 = Rp 1.100.000
  • Total harga: Rp 11.100.000

2: Jasa Konsultasi IT

  • Fee: Rp 50.000.000
  • PPN = 11% × Rp 50.000.000 = Rp 5.500.000
  • Total tagihan: Rp 55.500.000

8. Dampak ke Konsumen

  • Harga barang/jasa naik karena ada PPN.
  • Namun, formula 11/12 membuat kenaikan tidak setajam jika full 12%.

9. Dampak ke Pelaku Usaha

  • Tetap wajib buat faktur pajak elektronik (e-Faktur).
  • Setor & lapor PPN tiap bulan.
  • Harus menyesuaikan sistem akuntansi dengan tarif efektif.

10. Cara Bayar & Lapor PPN

  1. Pungut PPN saat transaksi.
  2. Buat e-Faktur.
  3. Setor via kode billing (bank/marketplace).
  4. Lapor SPT Masa PPN bulanan di DJP Online.

11. Tantangan PPN 2025

  • Penyesuaian sistem ke tarif efektif 11%.
  • UMKM PKP masih kesulitan adaptasi e-Faktur.
  • Isu politik: tarif resmi 12% dianggap naik, padahal efektif 11%.

12. Tips untuk Pengusaha

  • Segera daftar PKP jika omzet > Rp 4,8 miliar.
  • Gunakan software akuntansi agar pencatatan PPN otomatis.
  • Edukasi konsumen bahwa PPN adalah kewajiban negara.

FAQ

Q: Kenapa tarif resmi 12%, tapi dipungut 11%?
A: Karena formula 11/12 × 12%, sebagai transisi agar kenaikan tidak drastis.

Q: Apakah semua barang kena 11%?
A: Ya, kecuali barang/jasa yang memang dikecualikan.

Q: Apakah pelaporan tetap pakai 12%?
A: Sistem e-Faktur otomatis menghitung 11% sesuai aturan baru.


Kesimpulan

Mulai 2025, tarif PPN resmi naik ke 12%. Namun berkat formula 11/12 × 12%, tarif efektif yang dipungut adalah 11%. Dengan sistem ini, beban konsumen lebih ringan, sementara penerimaan negara tetap terjaga.

Bagi pengusaha, penting untuk menyesuaikan pencatatan dan e-Faktur agar sesuai dengan aturan baru ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top