Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. PPN menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara, dengan kontribusi sekitar 40% dari total pajak.
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN secara resmi naik menjadi 12% sesuai UU HPP. Namun, untuk mencegah lonjakan beban pajak, pemerintah menerapkan formula khusus:

Dengan formula ini, tarif efektif yang dipungut dari konsumen tetap 11%, meskipun tarif resmi tercatat 12%.
1. Apa itu PPN?
- Pajak tidak langsung atas konsumsi barang/jasa.
- Dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Konsumen akhir yang menanggung, pelaku usaha wajib memungut & menyetorkan.
2. Dasar Hukum
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN.
- UU HPP 2021 → tarif resmi 12% mulai 2025.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) → teknis perhitungan 11/12 × 12%.
3. Tarif PPN 2025
- Tarif resmi: 12%.
- Tarif efektif: 11% (dihitung dengan formula 11/12 × 12%).
- Tarif khusus: bisa 5–15% untuk barang/jasa tertentu sesuai kebijakan.
4. Barang Kena PPN (BKP)
- Barang konsumsi (makanan olahan, minuman).
- Barang elektronik (HP, laptop, televisi).
- Kendaraan bermotor.
- Properti (rumah, apartemen, ruko).
- Produk digital (software, aplikasi).
5. Jasa Kena PPN (JKP)
- Jasa konsultan (hukum, akuntansi, IT).
- Jasa iklan & media.
- Jasa digital (Netflix, Google Ads).
- Jasa penyewaan.
6. Barang/Jasa yang Tidak Kena PPN
- Bahan pokok (beras, jagung, daging, telur).
- Jasa pendidikan.
- Jasa kesehatan.
- Jasa keuangan & asuransi.
- Transportasi umum tertentu.
7. Contoh Perhitungan PPN 2025 (Efektif 11%)
1: Penjualan Laptop
- Harga jual: Rp 10.000.000
- PPN = 11% × Rp 10.000.000 = Rp 1.100.000
- Total harga: Rp 11.100.000
2: Jasa Konsultasi IT
- Fee: Rp 50.000.000
- PPN = 11% × Rp 50.000.000 = Rp 5.500.000
- Total tagihan: Rp 55.500.000
8. Dampak ke Konsumen
- Harga barang/jasa naik karena ada PPN.
- Namun, formula 11/12 membuat kenaikan tidak setajam jika full 12%.
9. Dampak ke Pelaku Usaha
- Tetap wajib buat faktur pajak elektronik (e-Faktur).
- Setor & lapor PPN tiap bulan.
- Harus menyesuaikan sistem akuntansi dengan tarif efektif.
10. Cara Bayar & Lapor PPN
- Pungut PPN saat transaksi.
- Buat e-Faktur.
- Setor via kode billing (bank/marketplace).
- Lapor SPT Masa PPN bulanan di DJP Online.
11. Tantangan PPN 2025
- Penyesuaian sistem ke tarif efektif 11%.
- UMKM PKP masih kesulitan adaptasi e-Faktur.
- Isu politik: tarif resmi 12% dianggap naik, padahal efektif 11%.
12. Tips untuk Pengusaha
- Segera daftar PKP jika omzet > Rp 4,8 miliar.
- Gunakan software akuntansi agar pencatatan PPN otomatis.
- Edukasi konsumen bahwa PPN adalah kewajiban negara.
FAQ
Q: Kenapa tarif resmi 12%, tapi dipungut 11%?
A: Karena formula 11/12 × 12%, sebagai transisi agar kenaikan tidak drastis.
Q: Apakah semua barang kena 11%?
A: Ya, kecuali barang/jasa yang memang dikecualikan.
Q: Apakah pelaporan tetap pakai 12%?
A: Sistem e-Faktur otomatis menghitung 11% sesuai aturan baru.
Kesimpulan
Mulai 2025, tarif PPN resmi naik ke 12%. Namun berkat formula 11/12 × 12%, tarif efektif yang dipungut adalah 11%. Dengan sistem ini, beban konsumen lebih ringan, sementara penerimaan negara tetap terjaga.
Bagi pengusaha, penting untuk menyesuaikan pencatatan dan e-Faktur agar sesuai dengan aturan baru ini.