Risiko tidak aktivasi Coretax menjadi perhatian penting bagi wajib pajak seiring dengan penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski tidak selalu disadari, keterlambatan atau kelalaian dalam mengaktivasi akun Coretax dapat berdampak langsung pada akses layanan pajak dan kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan.
Transformasi digital yang dilakukan DJP melalui Coretax bertujuan menyatukan seluruh layanan pajak dalam satu sistem terintegrasi. Namun di sisi lain, sistem ini menuntut kesiapan wajib pajak agar tetap terhubung secara administratif. Di sinilah pentingnya memahami apa saja risiko yang muncul jika aktivasi akun Coretax belum dilakukan.
Coretax sebagai Pusat Layanan Pajak Digital
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi lama yang sebelumnya berjalan terpisah. Melalui Coretax, DJP mengintegrasikan layanan seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, administrasi NPWP, hingga layanan faktur pajak elektronik dalam satu platform.
Dengan sistem ini, interaksi antara wajib pajak dan DJP menjadi sepenuhnya berbasis digital. Artinya, akun Coretax bukan sekadar pelengkap, melainkan pintu utama untuk mengakses layanan perpajakan. Tanpa aktivasi akun, posisi wajib pajak secara administratif tetap tercatat, tetapi akses layanannya menjadi terbatas.
Risiko Tidak Aktivasi Coretax yang Perlu Diperhatikan
Akses Layanan Pajak Menjadi Terbatas
Risiko tidak aktivasi Coretax yang paling terasa adalah terbatasnya akses terhadap layanan pajak digital. Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax tidak dapat menggunakan berbagai fitur penting yang dibutuhkan dalam administrasi perpajakan sehari-hari.
Dalam praktiknya, keterbatasan ini dapat muncul saat wajib pajak hendak melaporkan SPT Tahunan, membuat kode billing, atau mengakses riwayat kewajiban pajak. Situasi ini sering kali baru disadari ketika batas waktu pelaporan sudah semakin dekat.
Potensi Gangguan Kepatuhan Administratif
Meskipun tidak mengaktifkan Coretax tidak otomatis menimbulkan sanksi, risiko tidak aktivasi Coretax tetap dapat berdampak pada kepatuhan administratif. Tanpa akses sistem, pemenuhan kewajiban pajak menjadi tidak lancar dan berpotensi tertunda.
Dalam konteks administrasi perpajakan modern, kelancaran akses sistem menjadi bagian dari kepatuhan itu sendiri. Ketika akses terhambat, potensi keterlambatan pelaporan atau pembayaran bisa meningkat, meskipun bukan disebabkan oleh niat untuk lalai.
Hambatan dalam Proses Layanan Lanjutan
Risiko tidak aktivasi Coretax juga berkaitan dengan layanan pajak lanjutan. Beberapa layanan administratif, seperti permohonan tertentu atau pembaruan data, kini hanya tersedia melalui sistem Coretax.
Tanpa akun yang aktif, proses ini bisa tertunda atau memerlukan penanganan tambahan. Kondisi ini tentu kurang ideal, terutama bagi wajib pajak yang membutuhkan kepastian administrasi dalam aktivitas usaha atau pelaporan rutin.
Penjelasan DJP soal Aktivasi Coretax
DJP telah menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax bukanlah kebijakan yang dimaksudkan untuk mempersulit wajib pajak. Sistem ini justru dirancang untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi layanan.
Namun demikian, DJP juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang belum melakukan aktivasi perlu menyadari konsekuensinya. Risiko tidak aktivasi Coretax lebih bersifat fungsional, yaitu kehilangan akses layanan, bukan langsung berupa sanksi administratif.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa DJP menekankan kesiapan dan kesadaran wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem baru, bukan sekadar penegakan sanksi.
Tidak Ada Sanksi Langsung, Tapi Tetap Berisiko
Sampai saat ini, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa wajib pajak akan dikenai sanksi hanya karena belum mengaktifkan akun Coretax. Namun, risiko tidak aktivasi Coretax tetap perlu dicermati karena dapat menjadi pemicu masalah lain.
Ketika kewajiban pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat dilakukan tepat waktu akibat kendala sistem, maka konsekuensi administratif bisa muncul dari keterlambatan tersebut. Dalam hal ini, masalah bukan pada Coretax-nya, melainkan pada keterlambatan pemenuhan kewajiban pajak.
Mengapa Aktivasi Coretax Perlu Segera Dilakukan
Aktivasi akun Coretax sejak awal memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru. Proses aktivasi yang dilakukan lebih awal juga memberi waktu untuk mengatasi kendala teknis jika muncul.
Selain itu, aktivasi lebih dini membantu wajib pajak memastikan bahwa data dan informasi yang tercatat dalam sistem sudah sesuai sebelum digunakan dalam pelaporan atau transaksi pajak. Langkah ini bersifat preventif dan membantu menjaga kelancaran administrasi ke depan.
Risiko Tidak Aktivasi Coretax dalam Jangka Panjang
Dalam jangka panjang, risiko tidak aktivasi Coretax dapat berdampak pada hubungan administratif antara wajib pajak dan DJP. Ketika seluruh layanan telah sepenuhnya terpusat di Coretax, keterlambatan adaptasi dapat membuat wajib pajak tertinggal secara sistem.
Di tengah digitalisasi layanan publik, kesiapan sistem menjadi bagian dari kepatuhan modern. Oleh karena itu, memahami dan mengantisipasi risiko ini menjadi langkah penting bagi wajib pajak untuk menjaga kelancaran kewajiban perpajakan.
Penutup
Risiko tidak aktivasi Coretax bukanlah isu sanksi, melainkan soal akses dan kelancaran administrasi. Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax berpotensi menghadapi keterbatasan layanan pajak digital yang pada akhirnya dapat mengganggu pemenuhan kewajiban.
Dengan memahami risiko ini sejak awal, wajib pajak diharapkan dapat lebih siap dan tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari. Aktivasi Coretax menjadi langkah adaptasi yang relevan dalam menghadapi sistem perpajakan digital yang semakin terintegrasi.
Panduan Lengkapnya kunjungi laman resmi : Panduan Aktivasi Coretax