Teknis Pajak 2025 Terungkap! Rahasia Peraturan yang Bisa Bikin Hitung Pajakmu Lebih Mudah (atau Pusing)

Bayangkan kamu seorang pebisnis kecil, seorang freelancer, atau bahkan investor kripto. Kamu sudah tahu “ada aturan pajak baru”, tapi saat datang saat menghitung, kamu malah bingung di bagian teknis: formulir apa yang harus dipakai? Tarik otomatis? Nilai dasar apa yang dipakai? Konsekuensinya: salah hitung, kena sanksi, atau rugi pajak.

2025 adalah tahun di mana regulasi teknis pajak mengalami banyak terobosan: aturan pemungutan otomatis, sistem inti perpajakan (Coretax), revisi nilai dasar transaksi digital dan kripto, serta integrasi data konkret untuk audit. Artikel ini akan membedah detil teknis agar kamu bisa memahami “belakang layar” perpajakan 2025 — supaya tidak sekadar patuh, tapi cerdas.

Evolusi Regulasi Teknis Pajak di 2025

PER-11/PJ/2025 & Sistem Coretax: Inti dari Revolusi Administrasi

Pada 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan PER-11/PJ/2025 yang merevisi ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai agar selaras dengan sistem inti administrasi pajak (Coretax). MUC Consulting Group+1
Beberapa perubahan teknis penting:

  • Batas waktu upload e-faktur diperpanjang ke tanggal 20 bulan berikutnya. hipajak.id+1
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha kini wajib memotong pajak atas sewa (alat, kendaraan, dsb). hipajak.id
  • Pelaporan SPT Masa disederhanakan ke dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi untuk PPh jenis lain (Pasal 22, 23, 4(2), 15). hipajak.id+1
  • Pelaporan SPT Tahunan via Coretax adalah wajib. MUC Consulting Group+1

Perubahan ini bukan sekadar kosmetik — mereka meredefinisi bagaimana formulir dibuat, data dikirim, dan kewajiban WP dijalankan secara teknis.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace / Platform PMSE

Lewat PMK 37/2025, marketplace atau platform digital ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 untuk transaksi pedagang dalam negeri di marketplace. Tarif pemungutan ditetapkan 0,5 % dari omzet bruto (belum termasuk PPN). Pajak
Ketentuan teknis lainnya:

  • Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan, cukup menyampaikan surat pernyataan. Pajak
  • Transaksi tertentu seperti layanan transportasi online, pulsa, token listrik, emas/logam mulia, tanah & bangunan dikecualikan. Pajak
  • Platform lokal & asing wajib menyetor & melaporkan data secara rutin ke DJP. Pajak

Selain itu, PER-15/PJ/2025 menetapkan lebih teknis mengenai syarat platform agar bisa ditunjuk sebagai pemungut: batas omzet, jumlah pengakses, mekanisme escrow rekening, dsb. Konsultan Pajak Surabaya

PMK 50/2025 & Penanganan Teknis Kripto

Bagi pengguna dan trader kripto, regulasi teknis 2025 paling relevan adalah PMK 50/2025 tentang PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. Pajak
Pokok teknis:

  • Aset kripto disamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN atas transaksi beli-jual. Pajak
  • PPh final ditetapkan 0,21 % dari nilai transaksi melalui platform berizin lokal. Pajak
  • Untuk transaksi di platform asing yang ditunjuk sebagai pemungut, tarif PPh final bisa 1 % dari nilai transaksi. Pajak

Ini artinya, mekanisme pengenaan pajak menjadi lebih sederhana dan tegas bagi pelaku kripto — tapi juga menuntut kepatuhan teknis agar tidak tertinggal regulasi.

Kebijakan “Data Konkret” untuk Pemeriksaan & Audit

September 2025, DJP menerbitkan PER-18/PJ/2025 sebagai regulasi teknis tindak lanjut atas “data konkret” yang diperoleh DJP untuk memicu pemeriksaan terhadap WP. DDTCNews
Data konkret berupa:

  1. Faktur pajak yang sudah disetujui DJP tapi tidak dilaporkan.
  2. Bukti pemotongan/pemungutan PPh yang belum dilaporkan.
  3. Bukti transaksi/data perpajakan yang bisa dihitung kewajiban pajaknya.
    PER-18/PJ/2025 merinci delapan jenis data konkret yang bisa digunakan sebagai dasar audit. DDTCNews

Dengan regulasi ini, WP harus sangat hati-hati dalam menyusun data internal agar tidak “terjaring” oleh data konkret yang diambil DJP.


Tantangan & Risiko Teknis dalam Pelaksanaan

Duplikasi Pemungutan / Channel Ganda

Dengan pemungutan oleh platform + pemungutan manual dari WP, bisa terjadi duplikasi jika sistem belum terintegrasi. Misalnya: pedagang menjual di marketplace dan juga toko sendiri, dan kedua kanal dipungut pajak. Tanpa integrasi data yang kuat, risiko double count muncul.

Ketidakpatuhan Platform Asing

Platform internasional yang beroperasi tanpa izin dapat mengabaikan kewajiban pemungutan. DJP harus menegakkan penunjukan, sanksi, dan integrasi data lintas negara.

Adaptasi WP & Sistem Akuntansi

Banyak WP, terutama UMKM kecil, belum siap secara sistem: belum punya software akuntansi yang kompatibel, belum paham upload e-faktur lewat Coretax, atau belum terbiasa memotong PPh sewa seperti yang diatur PER-11/PJ/2025.

Kapasitas DJP & Infrastruktur Teknologi

Implementasi regulasi teknis besar memerlukan sistem IT andal, kapasitas server, keamanan data, dan pengembangan modular untuk menangani beban laporan tinggi, verifikasi platform, dan audit otomatis.


Tips Praktis Agar Tak “Tersandung” Teknis Pajak 2025

H3: Update dan Pelajari Regulasi

Selalu cek website resmi DJP & portal berita perpajakan — regulasi teknis bisa keluar kapan saja (seperti PER-18/PJ/2025, PMK 50/2025).

Gunakan Software Akuntansi & Integrasi dengan Coretax

Pilih software yang bisa integrasi e-faktur, pelaporan SPT otomatis, dan sinkron data transaksi digital.

Atur Sistem Penjualan & Kanal dengan Jelas

Jika kamu menggunakan banyak kanal (marketplace + toko daring sendiri), pisahkan catatan omzet tiap kanal agar pemungutan tidak tumpang tindih.

Pastikan Platform Tempatmu Beroperasi Telah Ditunjuk Pemungut

Cek apakah marketplace atau platformmu sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 atau pemungut pajak digital — agar pemotongan & pelaporan berjalan otomatis.

Dokumentasi & Backup Data

Simpan bukti transaksi, faktur yang sudah diupload, arsip data (faktur, bukti potong) selama periode yang ditetapkan regulasi — agar kalau audit menggunakan data konkret, kamu bisa menjelaskan dengan bukti kuat.


Kesimpulan

“Teknis pajak” di 2025 bukan cuma soal “berapa persen” — yaitu bagaimana dan kapan pajak harus dihitung, dipotong, dilaporkan, dan diaudit. Regulasi seperti PER-11/PJ/2025 + Coretax, pemungutan oleh marketplace (PMK 37/2025), pajak kripto (PMK 50/2025), serta penggunaan data konkret (PER-18/PJ/2025) adalah tonggak teknis baru yang harus dipahami oleh setiap WP.

Meski kompleks, kamu bisa menghadapi era teknis pajak ini dengan strategi: update regulasi, gunakan software yang kompatibel, pisahkan kanal usaha, dan arsip data dengan rapi. Jika kamu ingin, aku bisa kirim versi ringkas + infografik teknis penting agar kamu bisa langsung bagikan di blog atau media sosialmu — mau aku siapkan sekarang?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top