Apakah Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Tetap Dipungut Pajak Marketplace?

Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace terhadap pedagang online yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku UMKM, terutama yang omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta per tahun.

Apakah mereka tetap akan dipungut pajak? Atau masih memperoleh fasilitas yang selama ini berlaku?

Kabar baiknya, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun pada dasarnya tetap tidak dikenai pemungutan PPh, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.


Benarkah UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut Pajak?

Ya, benar.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan marketplace sebagai pemungut PPh bukan merupakan pajak baru. UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku secara otomatis. Pedagang perlu memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan agar marketplace mengetahui bahwa usahanya masih berada dalam batas omzet yang memperoleh fasilitas tersebut.


Apakah Batas Rp500 Juta Dihitung per Marketplace?

Ini merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering muncul.

Jawabannya adalah tidak.

Batas omzet Rp500 juta dihitung dari total peredaran bruto dalam satu tahun, bukan berdasarkan masing-masing toko, akun marketplace, atau platform tempat berjualan. Perhitungan tersebut mencakup seluruh omzet usaha, baik yang berasal dari marketplace lain maupun toko offline.

Sebagai contoh:

  • Toko A di Marketplace X: Rp200 juta
  • Toko B di Marketplace Y: Rp180 juta
  • Penjualan toko fisik: Rp170 juta

Total omzet usaha menjadi Rp550 juta, sehingga batas fasilitas Rp500 juta telah terlampaui. Penentuan fasilitas didasarkan pada total omzet usaha, bukan omzet per toko.


Apa yang Terjadi Jika Omzet Melebihi Rp500 Juta?

Apabila omzet pada tahun berjalan telah melampaui Rp500 juta, pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku kepada marketplace.

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh sesuai mekanisme yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025. DJP juga memberikan contoh bahwa pemungutan mulai dilakukan pada masa pajak berikutnya setelah batas omzet terlampaui dan kewajiban administrasi dipenuhi.


Mengapa Marketplace Menjadi Pemungut Pajak?

Pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut PPh untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital.

Tujuan kebijakan ini antara lain:

  • meningkatkan kepatuhan perpajakan;
  • memberikan kepastian hukum;
  • menyederhanakan proses pemungutan;
  • menciptakan perlakuan yang lebih adil bagi pelaku usaha online dan offline.

Dengan mekanisme ini, marketplace bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan. Pedagang tetap berkewajiban menjalankan administrasi perpajakannya dengan baik.


Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku UMKM?

Agar tetap memperoleh fasilitas yang tersedia dan terhindar dari kendala administrasi, pelaku UMKM sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut.

  • Pastikan data NPWP telah sesuai.
  • Lakukan pencatatan omzet secara rutin.
  • Hitung omzet dari seluruh sumber usaha, bukan hanya satu marketplace.
  • Sampaikan dokumen atau surat pernyataan yang dipersyaratkan apabila diperlukan.
  • Simpan bukti pemungutan yang diterbitkan marketplace.

Pencatatan yang baik akan memudahkan pelaku usaha mengetahui kapan omzet mulai mendekati atau melampaui batas Rp500 juta.


Kesalahan yang Sering Terjadi

Masih banyak pelaku usaha yang memiliki pemahaman kurang tepat mengenai kebijakan ini.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Mengira marketplace memungut pajak baru.
  • Menganggap batas Rp500 juta dihitung untuk setiap marketplace.
  • Tidak menghitung omzet toko offline.
  • Tidak menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan kepada marketplace.

Padahal, kesalahan administrasi seperti ini dapat memengaruhi proses pemungutan maupun pelaporan pajak.


Kesimpulan

UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun pada prinsipnya tetap tidak dipungut PPh melalui marketplace, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Kebijakan marketplace sebagai pemungut PPh bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan efektif.

Bagi pelaku usaha, hal terpenting adalah melakukan pencatatan omzet secara benar, memahami bahwa batas Rp500 juta dihitung dari total omzet seluruh usaha, serta mengikuti ketentuan yang berlaku agar tetap dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top